Ucapan 'Palsu' Ferdy Sambo ke Pimpinan Bocor, Ngotot Tak Ikut Tembak Brigadir J: Pegangan Saya Kaliber 45
Jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo minggu depan, Hakim minta Jaksa hadirkan keluarga Brigadir J-tangkapan layar youtube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ucapan palsu Ferdy Sambo kepada pimpinannya usai penembakan Brigadir J akhirnya terungkap.
Sejak awal Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir J di hari kejadian. Bahkan ia juga mengaku tidak menembak ajudannya itu kepada rekan Polri lainnya.
Adapun rekan Polri yang diberikan pertanyaan palsu Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria.
BACA JUGA:PSTI Sebut PSSI Tidak Edukasi Suporter
Ferdy Sambo menekankan dirinya telah menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.
“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan Cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Sambo pun berdalih jika ia ikut menembak mungkin kepala Brigadir J bisa pecah karena ia memegang senjata jenis kaliber.
BACA JUGA:AKBP Arif Rachman Arifin Patahkan Laptop Baiquni Wibowo Pakai Tangannya Demi Sambo
“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jelasnya.
Namun di persidangan jaksa mengungkapkan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di bagian kepala hingga meregang nyawa.
Jaksa mengungkapkan dalam persidangan, awalnya penembakan diawali dengan 3 sampai 4 tembakan yang dilakukan Bharada E.
BACA JUGA:Komnas HAM Menyayangkan Pemprov Setop Pembiayaan Korban Luka Kanjuruhan
Namun setelah ditembaki, Brigadir J masih bertahan hidup dan merasa kesakitan. Kemudian Ferdy Sambo menembak Brigadir J di bagian kepala bagian belakang sisi kiri.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: