Detik-detik Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Mendekati Sambil Melihat Mayat Brigadir J

Detik-detik Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Mendekati Sambil Melihat Mayat Brigadir J

Hendra Kurniawan Disebut Sempat Lihat Mayat Brigadir J-M Ichsan-Disway.id

Setelah mayat Brigadir J dievakuasi, lalu Brigjen Hendra dan Benny Ali datang lagi ke Kantor Divisi Propam Mabes Polri.

BACA JUGA:Revitalisasi Kali Ciliwung Pasar Baru Rampung Desember 2022

BACA JUGA:Laga Arsenal Vs Manchester City Ditunda, Ini Alasannya

Sementara itu, terdakwa Hendra Kurniawan (HK) menjalani sidang perdana Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan sebanyak 55 halaman.

Terungkap pada surat dakwaan tersebut, Jaksa membacakan bahwa perkataan dari terdakwa Ferdy Sambo setelah menginstruksikan untuk menghapus rekaman CCTV yang sempat diamankan, seharusnya tidak perlu dipatuhi.

Perkataan Ferdy Sambo tersebut adalah "Pastikan semuanya bersih" kepada Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin di saat akan keluar dari ruangan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Rizky Billar dan Lesti Kembali Mesra di Depan Publik, Sang Ayah Tak Lagi Mendampingi

BACA JUGA:Jaksa Sebut Ada Perkataan Ferdy Sambo Tidak Harus Dipatuhi Hendra Kurniawan

"Seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo," ucap Jaksa.

Dalam Subsidiair yang dibacakan oleh Jaksa, bahwa perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan diancam dengan pidana dalam pasal 48 Jo pasal 32 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas  undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Serta perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal  233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: