Polda Jatim Limpahkan 3 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati

Polda Jatim Limpahkan 3 Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati

Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur--

SURABAYA, DISWAY.ID-Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tahap satu ke kejaksaan tinggi (kejati) setempat, Selasa 25 Oktober 2022. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan setelah berkas diserahkan, kelengkapannya akan diperiksa tim Kejati Jatim

“Hari ini, sebanyak tiga berkas kami serahkan kepada tim Kejati Jatim. Setelah dilimpahkan, kejaksaan akan meneliti berkas perkara. Apakah dinyatakan lengkap atau tidak?,” kata Dirmanto di Kantor Kejati Jatim.

BACA JUGA:6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

Kata dia, sembari menunggu hasil penelitian, tim penyidik akan melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan mekanisme penyelidikan. 

“Barangkali nanti ada kekurangan atau petunjuk-petunjuk yang akan kami siapkan dan kami lengkapi,” ujar perwira melati tiga tersebut. 

Mengenai penetapan tersangka baru, Dirmanto menyebutkan pihaknya menunggu penyelidikan selanjutnya.

“Tunggu saja. Nanti penyidik yang akan menyampaikan itu (tersangka baru),” ucap Dirmanto.

Adapun Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan Selle. 

BACA JUGA:Berkas 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan Seger Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sofyan mengatakan tim Kejati Jatim akan segera meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

Tim Kejati Jatim, lanjut Sofyan, memiliki waktu 14 hari untuk menentukan berkas tersebut lengkap atau tidak.

“Paling lama 14 hari kami menentukan lengkap atau tidak. Kalau memang tidak lengkap, kami lakukan koordinasi dengan penyidik,” tuturnya.

Sofyan menyatakan tim Kejati Jatim berupaya menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dengan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com