Perdebatan AKP Irfan Widyanto dan Satpam Soal Penggantian DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

Perdebatan AKP Irfan Widyanto dan Satpam Soal Penggantian DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo

Irfan Widyanto -Bambang Dwi Atmodjo-

Dalam kesaksiannya dalam persidangan, satpam Kompleks Duren Tiga, Abdul Zapar ungkap alasan pergantian DVR CCTV dalam persidangan mendengar saksi atas terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Abdul mengatakan, ketika dia berjaga tiba-tiba didatangi oleh AKP Irfan Widyanto bersama lima orang lainnya di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022.

BACA JUGA:Catat, Nih! 4 Cara Sukses Buat Kamu yang Merasa Tidak Punya Bakat

BACA JUGA:Pernyataan FX Rudy Setelah Terima Sanksi Dari PDIP Akibat Dukung Ganjar Menjadi Capres

"Sorenya, sekitar jam 5. Ada tiga sampai lima orang. Meminta pergantian DVR itu," kata Abdul.

Kemudian Abdul menanyakan alasan pergantian DVR CCTV tersebut, aa mengatakan alasan AKP Irfan mengganti DVR untuk memperbaiki kualitas gambar.

"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar, menurut saya tidak apa-apa kalau bagus, tapi pergantian itu harus melapor dulu ke RT," jelas Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa dirinya sempat menyatakan akan melaporkan kepada Ketua RT terlebih dahulu.

"Saya bilang waktu itu lapor ke RT, terus jawaban terdakwa tidak usah karena untuk memperbagus saja," ucapnya.

BACA JUGA:Rey Mbayang Jadi Artis R Berikutnya yang Terseret Isu Selingkuh, Sosok Ini Ungkap Ciri-cirinya

BACA JUGA:Dompet Dhuafa dan Yayasan Tebuireng Dirikan Rumah Sakit Wakaf Ke-7 di Jombang: Dibuka Pelayanan Cuma-cuma...

Diketahui, terdakwa Irfan Widyanto mempunyai peran penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.

Sebelumnya, Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah memenuhi syarat-syarat materil maupun formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami melihat bahwa dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat-syarat materil dan syarat formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: