Irjend (Purn) Seno, Ketua RT Duren Tiga Jadi Saksi Terdakwa Hendra Kurniawan

Irjend (Purn) Seno, Ketua RT Duren Tiga Jadi Saksi Terdakwa Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan masuk ruang sidang.-M Ichsan-

Kemudian empat anggota Polri yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.

Ditambah dua saksi lainnya yaitu ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri Duren Tiga Irjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri Ariyanto.

Hendra diketahui didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

BACA JUGA:Timnas Indonesia di Grup A Piala Asia U-20 2023, Indra Sjafri: Harus Sama-Sama Yakin

"Dakwaan dari rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," ujar Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: