Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Sambo Kadiv Propam 'Polisi dari Polisi' Siapa Berani Lawan?

Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Sambo Kadiv Propam 'Polisi dari Polisi' Siapa Berani Lawan?

Anak buah Sambo kembali jalani persidangan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

Poin penting yang sudah dibuktikan yaitu Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepada terdakwa untuk merintangi kasus pembunuhan Brigadir J.

“Poinnya sesuai dengan perintah, perintahnya dari mana? Ferdy Sambo dia sudah mengakui bahwa mereka para terdakwa ini hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo itu sendiri yang berbicara.” Ujarnya.

“Saya melihat tidak ada perbuatan terdakwa mengambil DVR, apapun ceritanya dakwaan ini adalah UU ITE ya disitu ada maksud unsur memindahkan,” ujarnya.

Yang di jelaskan oleh saksi Acay bahwa perintah mengamankan barang bukti tersebut di jabarkan dalam reserse, dan semua barang bukti diserahkan oleh penyidik, dan tidak ada saksi yang diancam dengan senjata.

“Saksi Ari Cahya (Acay) menerangkan bahwa perintah mengamankan, perintah tersebut dijabarkan dalam reserse, saksinya itu bukan ditongkrongi pakai senja bukan, tapi diambil untuk diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Semua yang dilakukan oleh Irfan itu dilakukan untuk menjalankan tugas untuk mengamankan dan melakukan koordinasi soal barang bukti.

“Apakah perbuatan yang dilakukan oleh Irfan sejalan dengan ketentuan dalam praktik seorang reserse amankan dan koordinasi jadi tidak ada perbuatan dia yang salah,” ujarnya.

Dia menjalankan intruksi dan mengamankan barang bukti untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Memang Acay  tidak pernah menerima instruksi dan mendengarkan, pak Agus waktu ketemu dengan pak Irfan dia memerintahkan dan koordinasikan dengan selatan artinya dengan penyidik Polres Jakarta Selatan,” Katanya.

Adapun sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

Sidang kali ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digabungkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads