Harapan Kuasa Hukum Mantan Kapolres Bukittinggi Terlibat Kasus Narkoba Setelah Temui LPSK

Harapan Kuasa Hukum Mantan Kapolres Bukittinggi Terlibat Kasus Narkoba Setelah Temui LPSK

Harapan kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi setelah temui LPSK.-m.ichsan-

"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," pungkasnya.

BACA JUGA:Meiska Rilis Single Perdana Berjudul 'Hilang Tanpa Bilang', Korban Ghosting Wajib Dengerin!

BACA JUGA:Punya Penis 'Ekstra Besar', Pria Ini Mengaku Sudah Tiduri Lebih dari 1.000 Wanita: Hadiah dari Tuhan

Sebelumnya Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bahwa syarat dari pihak AKBP Dody masih belum lengkap.

“Belum, karena syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen,” ujar Hasto saat dihubungi wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.

Menurut Hasto ada beberapa poin persyaratan yang belum diisi lengkap oleh pihak kuasa hukum AKBP Dody.

BACA JUGA:Anya Geraldine Ngaku Pernah Jadi Selingkuhan: Nyaman Sampai Kebawa Perasaan Sayang

BACA JUGA:Gus Yahya Vs Bu Nyai Nusantara dan Kebebasan Berserikat

“Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya, kemudian kronologis kasusnya itu belum dikirim,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Adriel selaku kuasa hukum juga sempat mengatakan, tujuan timnya untuk ke LPSK adalah dikarenakan para kliennya ini merupakan saksi kunci dari kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa (TM).

Hal ini merupakan langkah hukum selanjutnya setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa otak dan segala rentetan di kasus penyalahgunaan narkoba ini adalah Irjen TM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: