Hakim Kesal Kesaksian Susi di Persidangan Bharada E Banyak Berbohong: Konsisten Dong!
Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)--PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebanyak 12 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 31 Oktober 2022 di pengadilan negeri, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan kali ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa di samping kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Saksi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan berencana Sambo dkk.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 6 Tawuran di Jagakarsa, Polisi: Sebelumnya Sudah Janjian di Medsos
Hakim menilai apa yang diucapkan oleh Susi banyak berbohong lantaran ada perbedaan apa yang diucapkannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di persidangan Susi mengaku melihat Yosua melintas dari garasi, hakim menilai apa yang diucapkan oleh saksi itu tidak masuk akal dan sudah berbohong atas kesaksiannya.
“Sebelum om Kuat suruh naik, saya di kamar ART samping, ada om Yosua melintas dari garasi,” Saksi Susi (ART).
“Sama ya ceritanya seperti di BAP, 'Saya melihat saudara Yosua melintas', itu sama keterangan kamu sama terdakwa, memang kamu bisa melihat ada kacanya, kok kamu bisa melihat seperti itu, saudara tahu tidak di dalam dakwaan jaksa penuntut umum saudara Yosua berada di kamar Putri Candrawathi selama 15 menit, tau tidak?
BACA JUGA:Terungkap Alasan Dihentikan Memang Pantas, Penonton Berdendang Bergoyang Capai 21 Ribu Orang
BACA JUGA:Terungkap Alasan Dihentikan Memang Pantas, Penonton Berdendang Bergoyang Capai 21 Ribu Orang
"Bahwa Yosua dipanggil sama ibu Putri untuk mengobrol bersama putri selama 15 menit, jadi keterangan sama saya melihat keterangan bayangan saudara Yosua keluar, melihat, seolah-olah Yosua ini habis dari mana tidak tahu, setelah Ricky ke atas saudara terdakwa ini ikut ke atas, ikut masuk kamar? ART (Tidak Melihat),” ujar Hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Hakim menilai apa yang diucapkan oleh Susi sudah berbohong karena apa yang diucapkannya di BAP tidak sama dengan yang di tempat persidangan.
“Saya bilang saudara kalo bohong itu harus konsisten, apa yang anda ucapkan di BAP dan di sini beda,” ucap Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: