Kuasa Hukum Baiquni Sebut JPU Belum Paham Eksepsinya

Kuasa Hukum Baiquni Sebut JPU Belum Paham Eksepsinya

--

BACA JUGA:Wara-Wiri Tampil di TV, Intip Lagi Bayaran Farel Prayoga yang Sempat Ditanya Ganjar

Diketahui, sebelumnya pengajuan eksepsi itu telah dilakukan pada Rabu, 2 November 2022 yang tertulis pada Nomor Reg:PDM126 dan seterunya atas nama Baiquni Wibowo

Adapun pengajuan eksepsi itu telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan OKI yang mana surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads