Kuasa Hukum Baiquni Sebut JPU Belum Paham Eksepsinya
--
BACA JUGA:Wara-Wiri Tampil di TV, Intip Lagi Bayaran Farel Prayoga yang Sempat Ditanya Ganjar
Diketahui, sebelumnya pengajuan eksepsi itu telah dilakukan pada Rabu, 2 November 2022 yang tertulis pada Nomor Reg:PDM126 dan seterunya atas nama Baiquni Wibowo.
Adapun pengajuan eksepsi itu telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan OKI yang mana surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: