Kuasa Hukum Baiquni Sebut JPU Belum Paham Eksepsinya

Kuasa Hukum Baiquni Sebut JPU Belum Paham Eksepsinya

--

JAKARTA, DISWAY. ID-- Nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 3 November 2022.

"Menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengatakan, dirinya masih tetap yakin bahwa argumentasi yang ada pada eksepsi tersebut masih belum berhasil ditanggapin dengan baik.

BACA JUGA:Kamar Hotel dalam Cerita Horor Kitman Persija Ternyata Pernah Buat Gandir  

Menurutnya, JPU masih belum mendengar penjelasan dari pihak Kuasa Hukum Baiquni pada kliennya dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Ia pun juga menyangka ada pihak JPU juga tidak mengerti dari tindakan administrasi negara. 

"Ada beberapa hal yang kurang mengerti dari pada tindakan administrasi negara," ujar Junaidi Saibih saat ditemui media di lokasi yang sama, Kamis 3 November 2022.

"Jadi kalau kita paham ada 3 tindakan administrasi negara. Pertama Beschikking, regeling dan material dump," lanjutnya. 

Adapun Beschikking sendiri adalah keputusan dan regeling adalah peraturan. Oleh sebab itu, Junaidi mengatakan bahwa objek sengeketa bukan cuma bsiking, tapi juga material dump. 

BACA JUGA:Terima Laporan Komnas HAM, Menkopolhukam Tegaskan Pemerintah Ambil Tindakan

Sedangkan untuk regeling menjadi kewenangan dari pada MA. Tapi tiga-tiganya itu tindakan administrasi negara.

Tidak hanya itu, di dalam persidangan, dirinya juga sempat dianggap mengarang terkait dengan PTUN karena dari tanggapan JPU, hal tersebut harus dilakukan secara tertulis. 

"Tadi JPU dalam tanggapannya bahwa itu harus secara tertulis tapi dalam bagian yang lain, mereka menyambungkannya bahwa kami mengada-ngada terkait dengan PTUN tapi dalam hal lain terkait dengan PTUN nah ini kami bingung apa yang dimaksud," kata Junaidi. 

"Jadi kalau dibilang dalam kewenangan tunenya Beschikking saja menurut saya kurang update pemahamannya terkait apa yg menjadi tindak faktual yang itu menjadi kewenangan dan itu perlu dibaca lagi tentang apa itu tune dalam NPT UU 2013 NPT 2016 yang itu menurut saya perlu dibaca," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait