IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Komjen Agus Andrianto dan Bentuk Timsus Ungkap Setoran Tambang Ilegal

IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Komjen Agus Andrianto dan Bentuk Timsus Ungkap Setoran Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

BACA JUGA:Kegaduhan Isu Perang Bintang Polri 'Tercatat' di Buku Hitam Ferdy Sambo? IPW Ungkit Keterlibatan Jenderal

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Warna Merah Identik dengan Gairah, Cinta dan Seksual?

Sugeng juga mengatakan, yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong  menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural. 

“Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” tegas Sugeng.

BACA JUGA:Begini Penampakan Wanita Tertinggi di Dunia untuk Pertama Kalinya Naik Pesawat

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Tunjuk 9 Jaksa Pilihan Untuk Periksa Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

“Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi,” lanjutnya.

Menurut Sugeng, secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

BACA JUGA:Catat, Cara Buat Akun dan Dokumen yang disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN

BACA JUGA:Kronologi Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Ditangkap, Nomor Kamar Hotel 1710 Jadi Jejaknya

Dinyatakan dalam surat itu, berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP).

Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres. 

BACA JUGA:Komentar Menohok ICW Saat Ketua KPK Datangi Enembe ke Papua

BACA JUGA:Ismail Bolong Mengaku Dipaksa Hendra Kurniawan Buat Testimoni Beri Setoran Pada Komjen Agus Andrianto

Sementara di huruf b dinyatakan banwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: