IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Komjen Agus Andrianto dan Bentuk Timsus Ungkap Setoran Tambang Ilegal

IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Komjen Agus Andrianto dan Bentuk Timsus Ungkap Setoran Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Kejati DKI

BACA JUGA:Pasangan Mesum Wanita Kebaya Merah dan Pria Berhanduk Putih Ditangkap, Nomor Kamar Hotel Jadi Bukti Kuat

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. 

Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak diantaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo,mantan Karopaminal Hendra Kurniawan , aiptu ( purn) Ismail Bolong dan tindaka  lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri spt tersebut diatas.

BACA JUGA:Pemeran Video Porno Kebaya Merah Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Jadi Primadona di IMOS 2022, New Honda Scoopy dan New Vario 125 Terjual 261 unit

Sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yg efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri. 

“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk" dan juga ucapan: "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan" tutur Sugeng.

“Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: