Penyidik Minta Percakapan Seluler Brigadir J dan Putri Candrawathi ke Provider

Penyidik Minta Percakapan Seluler Brigadir J dan Putri Candrawathi ke Provider

Saksi Viktor Kemang.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan yang menghadirkan tiga terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atas pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung pada Senin, 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan saksi bernama Viktor Kamang dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat. Sosok Viktor merupakan Legal Counsel pada provider PT XL Axiata.

Dalam jalannya sidang Viktor mengatakan dia pernah menerima surat yaitu di tanggal 2 dan 21 September.

BACA JUGA:Saat Hakim Terkejut Mendengar Cerita Saksi Sopir Ambulans Brigadir J

"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," kata Viktor di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.

Saat itu penyidik meminta data percakapan seluler milik Brigadir J dan Putri Candrawathi. Selain itu, Bharada E atau Richard Eliezer, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Penyidik juga meminta data percakapan atas nomor seluler lain.

"Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 08788*8258**7," ucap dia.

Saat yang bersamaan majelis hakim bertanya kepada Viktor untuk nomor terakhir yang dia sebutkan.

BACA JUGA:Hasil Lengkap Drawing Liga Champions Babak 16 Besar, Liverpool Ketemu Real Madrid

"Itu terakhir nomor siapa?" tanya majelis hakim.

Viktor tidak mengetahui nomor yang disebutkan itu nomor siapa, dia menyebutkan bahwa itu nomor prabayar.

"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," ujar Viktor.

"Hanya serahkan utuh?" tanya hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads