Chuck Putranto Tak Berkutik Setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Chuck Putranto Tak Berkutik Setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Chuck Putranto-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.IDChuck Putranto tak berkutik setelah eksepsinya ditolak Majelis Hakim dalam rangkaian sidang Sambo.

Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Chuck Putranto, maka sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi.

Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan pembunuhan Berencana Brigadir J yang dilakukannya bersama dengan Hendra Kurniawan Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu, 10 November 2022.

BACA JUGA:Idham Azis dan Tito Karnavian Disebut 'Sumber Masalah', Bisnis Liar Jenderal Mencuat saat Isu Perang Bintang

BACA JUGA:Bukan Ariel NOAH, Tiko Aryawardhana Disebut Kekasih BCL di Tengah Isu Hamil

Putusan penolakan Eksepsi atau nota keberatan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam sidang sela terdakwa Chuck Putranto.

Sebelumnya, Baiquni Wibowo juga ditolak dalam pengajuan nota keberatan oleh ketua majelis hakim.

Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut direncanakan akan digelar secara bersamaan dengan Baiquni yakni pada Kamis, 17 November 2022 mendatang.

BACA JUGA:KPK Kantongi Nama Tersangka Baru Dugaan Suap di MA

BACA JUGA:Selain Hari Pahlawan Inilah Peristiwa Penting yang Terjadi di Dunia Pada 10 November

Majelis hakim menegaskan menolak seluruh eksepsi dan nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Chuck Putranto.

“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan putusan sela.

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

BACA JUGA:Inilah Sosok Idham Azis, Eks Kapolri yang Terseret Isu 'Perang Bintang', Punya Hobi Sama Dengan Ferdy Sambo?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait