Chuck Putranto Tak Berkutik Setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
Chuck Putranto-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID – Chuck Putranto tak berkutik setelah eksepsinya ditolak Majelis Hakim dalam rangkaian sidang Sambo.
Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Chuck Putranto, maka sidang akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi.
Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan pembunuhan Berencana Brigadir J yang dilakukannya bersama dengan Hendra Kurniawan Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu, 10 November 2022.
BACA JUGA:Bukan Ariel NOAH, Tiko Aryawardhana Disebut Kekasih BCL di Tengah Isu Hamil
Putusan penolakan Eksepsi atau nota keberatan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim dalam sidang sela terdakwa Chuck Putranto.
Sebelumnya, Baiquni Wibowo juga ditolak dalam pengajuan nota keberatan oleh ketua majelis hakim.
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut direncanakan akan digelar secara bersamaan dengan Baiquni yakni pada Kamis, 17 November 2022 mendatang.
BACA JUGA:KPK Kantongi Nama Tersangka Baru Dugaan Suap di MA
BACA JUGA:Selain Hari Pahlawan Inilah Peristiwa Penting yang Terjadi di Dunia Pada 10 November
Majelis hakim menegaskan menolak seluruh eksepsi dan nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Chuck Putranto.
“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan putusan sela.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: