Chuck Putranto Tak Berkutik Setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Chuck Putranto Tak Berkutik Setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

Chuck Putranto-Bambang Dwi Atmodjo-

BACA JUGA:Usung Anies, NasDem Tak Khawatir Dihujat Publik Jika Salah Pilih: 'Biar Masyarakat yang Menghukum'

Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut umum untuk menghadirkan para saksi ke tahap pembuktiam untuk melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto," ujar Ketua Majelis Hakim.

Hakim Afrizal menambahkan, sidang akan kembali berlangsung pada Kamis, 17 November 2022, dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

BACA JUGA:Usung Anies, NasDem Tak Khawatir Dihujat Publik Jika Salah Pilih: 'Biar Masyarakat yang Menghukum'

BACA JUGA:Jabatan Idham Azis dan Tito Karnavian 'Diusik' Isu Perang Bintang, Foto Jadul Bukti Akrab Sejak Dulu?

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: