Menguak Drama Perang Bintang dan Nyanyian Ismail Bolong, Muncul Surat Kadiv Propam Seret Kabareskrim

Menguak Drama Perang Bintang dan Nyanyian Ismail Bolong, Muncul Surat Kadiv Propam Seret Kabareskrim

Laporan hasil penyelidikan diduga adanya aliran dana yang masuk secara tunai ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dari tambang batu bara ilegal di Kaltim di ruang kerjanya di Bareskrim Polri, Jakarta.-fin-

Dengan begitu, kebeneran adanya isu perang bintang ini terus diburu oleh publik.

BACA JUGA:Info Lowongan BUMN: Sucofindo Buka Peluang untuk Lulusan D3 hingga S1, Simak Syarat dan Ketentuannya

Terkait hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berupaya untuk menindaklanjuti pengakuan Ismail Bolong.


Mantan Kabareskrim bongkar perang bintang Polri yang mengatakan bahwa dirinya tidak percaya akan berita tersebut dan ada pihak yang bermain.---Polri

Kompolnas berusaha untuk 'menagih' klarifikasi Irwasum Polri dan Propam Polri.

Mengingat, pengakuan Ismail Bolong sudah menyeret Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Kompolnas tahap awal akan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada pihak pengawasan internal baik Itwasum maupun Propam terkait hal beredar tengah publik. Karena ini telah beredar di ruang publik, tentu kami yakin Polri telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," ujar Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, dilansir dari laman resmi Kompolnas, 10 November 2022.

 BACA JUGA: Sebelum Ikut JKN, Sempat Pesan Peti Jenazah karena Kesulitan Berobat

Kompolnas juga menekankan jika video Ismail perlu divalidasi terlebih dulu.

"Terkait keterangan Ismail Bolong yang dalam rekaman video baik yang awal maupun yang kedua yang isinya seolah klarifikasi yang awal, tentunya hal tersebut memerlukan validasi. Dalam hal ini, agar tidak menimbulkan spekulasi publik, perlu pihak internal melakukan pendalaman berdasarkan mekanisme yang berlaku," ucap Yusuf.

Lanjut Kompolnas, sosok yang sempat disinggung Ismail Bolong juga memiliki hak untuk menyangka.

"Bagaimana pihak-pihak yang sempat disebut oleh Ismail Bolong tersebut, memiliki hak untuk menyangkal, membantah dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri," pungkas Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: