Tambang Ilegal Seret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: Kementerian ESDM Biang Kerok

Tambang Ilegal Seret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: Kementerian ESDM Biang Kerok

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, di mana Susno Duadji mengetakan bahwa Kementerian ESDM biang keroknya.-Ist-

BACA JUGA:Tanda Tangani Surat Penyelidikan Tambang Ilegal, Ferdy Sambo: Ya Sudah Benar Itu Suratnya

BACA JUGA:Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Berhasil Ditangkap, Polisi: Pelaku 6 Orang

Masih dengan Susno, praktek tambang ilegal ini telah berjalan berjalan sejak puluhan tahun dan tidak hanya tambang batu bara saja, namun juga tambang lainya mulai emas, timah hingga minyak bumi serta sumber daya alam lainnya.

Prektek tambang ilegal ini bisa muncul karena kesalahan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM yang membuat aturan.

Para pelaku penambang liar jika kita lihat bukanlah rakyat setempat, namun adalah mereka yang memiliki modalmkuat dan memanfaatkan celah atau aturan abu-abu yang terdapat dalam peraturan undang-undang.

BACA JUGA:BMKG Bongkar 3 Faktor Penyebab Gempa Cianjur yang Meratakan Rumah-rumah Warga

BACA JUGA:2 Jenazah Kalideres Termumifikasi, Polisi Sulit Identifikasi

Karena dari aturan yang ada tentunya rakyat tidak akan dapat melakukan penambangan karena aturannya yang begitu susah dan aturannya juga tidak membumi.

“Hal ini bisa dibuktikan berapa banyak rakyat yang dapat izin pertambangan yang telah di keluarkan oleh KESDM, akhirnya rakyat hanya jadi penonton dari tambang yang ada dan dapatkan debu serta penyakit,” papar Susno.

Dengan sulitnya izin tersebut maka bermainlah para pemodal kelas kakap di mana mereka memberikan semua peralatan serta membayar keamanan dan tentunya tidak beizin.

“Semua dana dibagi-bagi pada keamanan kemudian yang menikmatinya pemodal dan keamanan, serta rakyat hanya jadi korban, jelas rakyat,” tegas Susno dalam akun youtubenya.

“Kementerian ESDM biang keroknya, mana ada peraturan pertambangan yang dapat dijalankan oleh rakyat. Cobalah Kementerian ESDM rubah peraturan yang dapat di jangkau oleh rakyat,” tambah Susno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads