Simak! Ini Daftar UMP 2023, Provinsi Mana yang Naiknya Paling Tinggi?
Ilustrasi Uang-Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, pada masing-masing wilayahnya.
Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.
Tercatat, sudah ada 31 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023.
Di mana, UMP DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi, sedangkan UMP tahun 2023 dengan kenaikan tertinggi dibandingkan tahun 2022 saat ini dipimpin Sumatera Barat (Sumbar).
Berikut daftar UMP 2023 masing-masing daerah dan persentase kenaikannya yang bisa kamu simak.
BACA JUGA:Anak Usaha PT Astra International Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart 29 November 2022, Sovia Diskon Jadi Rp 16.600
Daftar UMP 2023 dan Persentase Kenaikannya
1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15 persen)
4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04 persen)
5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1 persen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: