Penyesalan Ridwan Soplanit Ikut Perintah Ferdy Sambo: Kenapa Harus Saya yang Dikorbankan Pak, Hancur Karir Saya!
Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Intan Afrida Rafni-
Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dia dilibatkan dalam kasus tersebut, dan kenapa harus dikorbankan sehingga bisa menghambat karirnya di kepolisian.
"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini'," ujar Ridwan.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: