Rekomendasi LPSK Untuk Bharada E, Kuasa Hukum: Selayaknya Mendapatkan Sesuai Dengan Undang-undang

Rekomendasi LPSK Untuk Bharada E, Kuasa Hukum: Selayaknya Mendapatkan Sesuai Dengan Undang-undang

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

BACA JUGA:Mantap! Olivier Giroud dan Kylian Mbappe Kompak Pecahkan Rekor Baru di Laga Vs Polandia

BACA JUGA:Damkar Evakuasi Warga Mampang yang Tangannya Masuk Gilingan Cabai

Richard memiliki keterangan yang sangat penting untuk membongkar pembunuhan Berencana dan kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo Cs.

“Kedua bahwa Richard Eliezer punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana,” ujarnya.

Ronny menegaskan, Richard akan membuka selebar-lebarnya fakta atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo itu.

“Richard bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yang saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang bersangkutan sehingga berpotensi mengancam jiwaannya,” ucapnya.

BACA JUGA:Ini Bahaya Diet Saat Hamil, Bisa Gugurkan Sang Janin?

BACA JUGA:Final! Hasil Penyelidikan Jenazah Kalideres Dimumkan Pekan Ini, Hengki Haryadi: Kita Sangat Berhati-hati

Menurut Ronny, LPSK selama persidangan mereview Bharada E, apakah keterangannya berubah atau berbohong.

Adapun kesimpulan LPSK, keterangan kliennya saat menjadi saksi sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan Bharada E pada LPSK.

"Sehingga LPSK berkewajiban untuk keluarkan rekomendasi. Satu sisi klien kami sudah melaksanakan kewajibannya sebagai JC, kami menanyakan hak klien kami terkait rekomendasi, ini sudah diatur UU perlindungan saksi dan korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: