Hendra Kurniawan Pertanyakan Kata Tidak Profesional dari Polri Atas Pemecatannya

Hendra Kurniawan Pertanyakan Kata Tidak Profesional dari Polri Atas Pemecatannya

Anak buah Sambo kembali jalani persidangan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan dengan perkara perintangan pembunuhan berencana Brigadir J, berlanjut di pengadilan negeri Jakarta selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Adapun yang menjadi saksi dalam perkara persidangan perintangan tersebut ialah mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan.

Terdakwa yang duduk di persidangan kali ini, Irfan Widyanto yang menjadi salah satu terdakwa yang ikut serta dalam melakukan kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Subsidi Mobil Listrik 80 Juta Rupiah Dikecam Said Didu: Kenapa Orang Kaya Diberikan Subsidi

BACA JUGA:Cara Daftar Pelatihan Online Karya Tulis Ilmiah yang Digelar Kemenag

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menegaskan di persidangan dalam mengungkap kesaksiannya merasa bingung dianggap tidak profesional dalam menghadapi perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Bahkan Hendra Kurniawan pertanyakan kata tidak profesional dari Polri atas pemecatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Perlu diketahui, Hendra Kurniawan salah satu terdakwa yang sudah dipecat dari Polri terkait permasalahan kode etik.

BACA JUGA:Rekomendasi Kado Natal Buat Cewek Ekstrovert, 5 Barang Ini Wajib Masuk Bucketlist!

BACA JUGA:Corolla Cross H2 Concept Dengan Bahan Bakar Lebih Murah dan Lebih Bertenaga

Hendra diduga karena kurang profesional dalam menangani kasus yang sampai saat ini masih berkembang yaitu pembunuhan berencana Brigadir J yang di skenariokan oleh Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi Hendra Kurniawan yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan menjadi salah satu terdakwa yang dipecat secara tidak hormat oleh Polri, dan juga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:Kabar Baik! Tol Japek II Dibuka Gratis saat Libur Nataru 2022, Begini Skenarionya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: