Ini Arti 'Hostile Take Over' dalam Modus Konvensional Mafia Tambang

Ini Arti 'Hostile Take Over' dalam Modus Konvensional Mafia Tambang

Ilustrasi Tambang Ilegal-Vined-Pixabay

Untuk masalah pertikaian APMR vs Aserra Group ini, Sugeng berpendapat, kalau penegak hukum memang memiliki political will, soal hukum antara CLM dengan AMI sebenarnya bukan masalah rumit. Menurutnya, pihak berwenang tinggal menilai dari status PJBB senilai US$28,5 yang baru dibayarkan sebesar US$ 2juta.  ”Itu kan masalah sederhana, ada utang sejumlah US$26,5 juga yang belum dibayarkan,” ujarnya. 

Kriminalisasi dan Keberpihakan Polisi

Hal lain yang menjadi catatan IPW  dalam berbagai kasus mafia pertambangan di Indonesia adalah keberpihakan polisi. Ketika polisi berpihak pada salah satu pihak, menurutnya,  ada kecenderungan pihak lawan akan ‘dibabat’ dengan mekanisme hukum pidana atau yang biasa disebut kriminalisasi. 

Hal itu juga yang terjadi pada Thomas dkk dari APMR Group.  Thomas menegaskan, masalah antara CLM dengan AMI yang sudah berjalan selama 4 tahun adalah murni masalah perdata namun kemudian Zainal Abidinsyah dkk berusaha memidanakan Thomas dkk, dengan berbagai tuduhan yang dicari-cari

BACA JUGA:Rambo Jadi Perdana Menteri Fiji ke12, Menang Tipis Satu Suara Dari Petahana

Selain terjadi pada board of director CLM dan APMR, IPW memaparkan kasus serupa juga terjadi pada perusahaan batubara PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) yang masih bergulir sampai sekarang. Kasus ini menyangkut Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN almarhum Ferry Mursyidan Baldan.  Menurut Sugeng, sebagai investor yang memberikan pinjaman modal untuk pengelolaan perusahaan tambang, Hanifah dan dua petinggi RUBS lainnya justru dilaporkan dan dijadikan tersangka dengan tuduhan penggelapan saham, sementara uangnya tidak kembali. 

“Ini contoh kriminalisasi yang terjadi. Mafia tambang menggunakan kekuatan dan  menjual pengaruh (trading influence) orang-orang yang punya afiliasi dengan pihak berwenang. Orang-orang yang terlibat dalam sengketa biasanya merangkul orang yang punya kewenangan hukum, kekuasaan bahkan politik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads