25.653 Tautan di Marketplace Ditindak Tegas Kemendag

25.653 Tautan di Marketplace Ditindak Tegas Kemendag

Pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp 8,5 miliar. FOTO KEMENDAG.GO.ID--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 25.653 tautan di lokapasar atau Marketplace berhasil diturunkan paksa oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Penindakan tersebut bagian pengawasan barang beredar yang semakin intens oleh Kemendag seiring maraknya perdagangan melalui sistem elektronik.

Angka sebesar itu, ditindak Kemendag sepanjang tahun 2022, setelah mengawasi 37.488 tautan perdagangan di marketplace.

BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai KSAL Dengan Alasan Rekam Jejak, Berikut Ini Profil dan Jabatan Pentingnya

BACA JUGA:Ternyata Gak Cuma Intim di Kamar, Berduannya Ibu Kandung dan Suami Norma Risma Dibongkar Tetangga

Adapun penindakan ini lantaran puluhan ribu tautan tersebut tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Perdagangan menyatakan komitmennya melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik.

Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Angrijono meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik,sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Veri Angrijono, Kamis 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk PNS, Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair Dipercepat

BACA JUGA:Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya

Selama tahun 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE, yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: