Majelis Hakim, JPU dan Pengacara Mau Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga dan Saguling Jaksel, Ada apa?
komplek rumah sambo duren tiga-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID--- Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah selesai melakukan sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023.
Adapun agenda pada sidang tersebut adalah pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin, Said Karim.
Kehadiran saksi ahli tersebut untuk meringankan dakwaan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan sekaligus untuk memaparkan keilmuannya mengenai hukum pidana yang menjerat Ferdy Sambo dam Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Muhammadiyah Sarankan Sistem Pemilihan Caleg Diganti
Setelah selesai pemeriksaan saksi ahli meringankan yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo itu, Majelis Hakim beserta Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J, Rabu 4 Januari 2023 siang.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu dilakukan dibekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso awalnya mengatakan, terdapat permintaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J.
Akhirnya, Hakim memenuhi permintaan penasihat hukum tersebut usai sidang lanjutan besok.
"Saudara penasihat hukum di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi begitu ya," ujar Hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Status PPKM Akhirnya Resmi Dicabut per Hari Ini, Jokowi Tetap Ingatkan Waspada
Lalu penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ingin dicek yaitu di lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Untuk di TKP di Duren Tiga," Kata Arman.
Majelis hakim mengatakan, untuk pengecekan ke TKP pembunuhan Brigadir Yosua dijadwalkan selesai sidang Ricky Rizal, yang akan hadir untuk mengecek tempat kejadian perkara ialah JPU, Kuasa hukum dan hakim, untuk para terdakwa tidak dibutuhkan saat pengecekan TKP.
"Bagaimana kalau kita dijadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky Rizal, cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," kata Hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: