Prestasi Manchester United Disinggung Said Didu Saat Debat Perppu Ciptaker Dengan Mahfud MD

Prestasi Manchester United Disinggung Said Didu Saat Debat Perppu Ciptaker Dengan Mahfud MD

Prestasi Manchester United disinggung Said Didu saat debat Perppu Ciptaker dengan Mahfud MD.-dok disway-

BACA JUGA:Gegara Perkara Sepele Lansia Alami Penganiayaan oleh Anak Kandungnya, Telingga Alami Pendarahan

BACA JUGA:Ciri-ciri Ayah Tiko Pemuda yang Rawat Ibu Eny ODGJ di Rumah Mewah Terkuak, Tetangga Buat Pengakuan: 'Mirip Pak Harto'

“Salah melulu, Pak Said Didu ini. Begini: Spt akademisi lain, kalau sy tdk Menteri mungkin sj sy ikut mengritik UU Ciptaker. Itu kan kebiasaan yg diklaim sbg tugas akademisi. Tp krn sy Menteri, sy tahu diskusinya di Kabinet maka sy pastikan bhw Perppu Ciptaker itu sah”, tulis Mahfud dalam akun twitternya menjawab tudingan Said.

Pihak lain yang ikut mengomentari diberlakukannya Perppu Ciptaker ini adalah Partai Buruh, KSPI, dan Organisasi Serikat Buruh.

Melalui Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh serta KSPI, mengungkapkan terdapat 9 tuntutan dari pihaknya tentang Perppu Ciptaker tersebut.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Perlakuan Penculik Malika Selama Dibawa Kabur: Korban Akui Dipukuli Pelaku

BACA JUGA:Resmi! New York Bolehkan Jenazah Manusia Diubah ke Dalam Bentuk Kompos

Selain itu Said Iqbal juga mempertanyakan adanya pasal Perppu Cipta Kerja saling bertentangan dan kenapa hal ini bisa terjadi.

Padalah menurut Said, padahal pasal tersebut sudah ada di UU Cipta Kerja dan ternyata masih dimasukan dalam Perppu Cipta Kerja.

“Ini Kemenko Perekonomian harus bertanggung jawab sebagai pembuat Perppu Cipta Kerja, kasihan Presiden yang menanggung akibat keteledoran dan ketidakmengertian pembuat Perppu ini,” tambah Said.

BACA JUGA:Ukraina Bombardir Gudang Senjata Rusia, Ratusan Prajurit Tewas!

BACA JUGA:Perjuangan Tiko Rawat Ibunya yang ODGJ Selama 11 Tahun, Hidup di Rumah Mewah Terbengkalai Tanpa Listrik: Korbankan Cita-cita dan Karir

Adapun 9 tuntutan dari Partai Buruh, KSPI, dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Perppu Ciptaker antara lain:

  1. Upah minimum
  2. Outsourcing
  3. Pesangon
  4. Phk yang tidak dipermuhdah
  5. Karyawan kontrak atau PKWT
  6. Pengaturan jam kerja
  7. Pengaturan cuti
  8. TKA (Tenaga Kerja Asing)
  9. Sangsi pidana yang dihapuskan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads