Pemerintah Pusat Diminta Segera Selesaikan Telaah Hukum Atas Kasus Perebutan Saham CLM
Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM---Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Masuk tahun 2023, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap di bulan Januari ini, Pemerintah Pusat segera merampungkan telaah hukum atas kasus perebutan saham CLM. Ia juga menunggu komitmen dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a yang mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
“Intinya, kami menunggu komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini,” tutur Helmut di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dkk terjadi bulan November 2022 lalu. Insiden tersebut menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur. Pihak Helmut sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri. Disusul dengan melaporkan kasus ini ke Kantor Menko Polhukam.
BACA JUGA:Kasus Ciki Ngebul Berstatus KLB, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
Pelaporan tersebut sudah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam. Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantor Kemenko Polhukam pekan lalu, Sesmenko menyatakan bahwa sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam pertemuan tersebut Helmut juga mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya sudah ia layangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Surat itu adalah permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang diminta pihak Zainal Abidinsyah Siregar karena dinilai cacat hukum.
Sebelumnya, pihak Zainal Abidinsyah mengajukan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), layanan pengesahan akta perseroan secara daring dari Dirjen AHU Kemenkumham RI. Pengajuan perubahan itu diterima dan kemudian disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU.
Kuasa Hukum CLM berpendapat akta yang diajukan pihak Zainal Abidin cacat hukum, sehingga otomatis SK Dirjen AHU juga cacat hukum. Pasalnya, dalam perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen (Dirut APMR-holding CLM) dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.
Selain mempertanyakan kelanjutan surat yang sudah ia layangkan, Helmut juga menyampaikan harapan agar Sesmenko dan para deputinya lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan yang sudah mereka ajukan November lalu. Baik perlindungan keamanan pasca kasus penyerobotan lahan CLM di Malili oleh pihak Zainal Abidinsyah, maupun keamanan hukum dalam pencaplokan perusahaan melalui celah dan kelemahan dalam Sistem Minbakum.
Karena itu, ia berharap agar kekurangsempurnaan Sistem Minbakum yang bisa menjadi celah para mafia tambang untuk melakukan pengelabuan hukum, terutama dalam menangani data-data perseroan, bisa dibuat penangkalnya lebih dini.
Kepada Kemenko Polhukam yang membawahi institusi TNI dan Polri, ia juga menyampaikan harapannya agar melakukan pengecekan untuk mempelajari kasus riil yang terjadi di lapangan dengan saksama. Dengan demikian, pemerintah tidak keliru memberikan perlindungan kepada pihak yang sudah menabrak undang-undang dan melawan akal sehat.
Helmut mengatakan, pemerintah hendaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus mafia tambang seperti yang sudah menjadi arahan Menko Polhukam beberapa waktu lalu. Selain itu ia berpesan kepada para pengusaha tambang seperti dirinya untuk mengambil pelajaran dari kasus CLM dan lebih berhati-hati dengan siapa mereka menjalin kontrak agar tidak terjadi penguasaan perseroan dengan modus hostile take over.
BACA JUGA:Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 3 Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs ke Penyidik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: