Pemerintah Pusat Diminta Segera Selesaikan Telaah Hukum Atas Kasus Perebutan Saham CLM

Pemerintah Pusat Diminta Segera Selesaikan Telaah Hukum Atas Kasus Perebutan Saham CLM

Pemerintah Diharap Segerakan Proses Telaah Hukum PT CLM---Freepik

“Kami memberi arena kepada yang berwenang untuk bersikap obyektif dan menggunakan sense of keadilannya. Di sini tidak ada unsur pidana, kami tidak melakukan tipu daya. Kalau tidak dilindungi, bagaimana kami bisa berkarya, padahal saat ini kami sudah menandatangani proses hilirisasi dengan investor dari China,” ujar Helmut lagi. 

2.000 Karyawan Terkatung-Katung, DPRD Akan Surati Kemenko Polhukam

Dengan koordinasi  dari Kemenko Polhukam, Helmut berharap proses telaah hukum yang sedang dilakukan pemerintah bisa dipercepat.  Dengan demikian, pihaknya bisa segera melanjutkan operasional tambang guna menyelamatkan perekonomian 2.000 KK  dari masyarakat Luwu Timur yang sekarang terkatung-katung. 

“Masyarakat di sana sudah gelisah selama operasional tambang vakum 2 bulan ini. Dan 26 Desember 2022 silam, Bapak HM Siddiq, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur sampai datang ke Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya karena CLM belum memperlihatkan tanda-tanda akan beroperasi lagi,” ujarnya.  

Komisaris CLM Thomas Azali menambahkan, berdasarkan laporan dari lapangan ia mendapatkan  data, banyak karyawan PT CLM yang mulai kesulitan ekonomi akibat mandeknya operasional PT CLM di Luwu Timur, pasca kisruh penyerobotan lahan oleh kubu Zainal Abidin. “Padahal sebentar lagi Ramadhan dan Lebaran, apa pemerintah tidak khawatir terjadi gejolak,”ujarnya prihatin.  

Oleh karena itu, ia sangat mendukung inisiatif  Wakil Ketua DPRD Luwu Timur HM Siddiq yang  mengatakan akan bersurat kepada Kementerian terkait serta Kemenko Polhukam agar mempercepat proses ini karena sudah sangat menghambat perkembangan daerah dan kelangsungan hidup rakyat. “Menurut beliau,  seharusnya pemerintah setempat juga cepat tanggap jangan sampai  rakyat Luwu Timur ribut,” papar Thomas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: