Tokoh OPM Desak Bebaskan Lukas Enembe, KPK Langsung Sorot Dugaan Aliran Dana: Follow The Money

Tokoh OPM Desak Bebaskan Lukas Enembe, KPK Langsung Sorot Dugaan Aliran Dana: Follow The Money

Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendesak agar Lukas Enembe dibebaskan.-Markas Pusat Komando Nasional, Tentara Pembebasan Nasional Papua/Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan aliran dana Gubernur Papua ke sejumlah pihak termasuk Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kecurigaan ini berawal saat tak lama usai Lukas Enembe ditangkap KPK, tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda mendesak agar KPK membebaskan Lukas Enembe. Ia menyebut, Lukas Enembe ditangkap atas tuduhan korupsi palsu.

"Terkait aliran uang, kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi, uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan Pasal-pasal lain selain Pasal suap dan gratifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Minggu 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Irjen Krishna Murti Dalami Hubungan Pilot Anton Gobay dengan Lukas Enembe

Nantinya, lembaga anti rasuah itu akan mendalami apakah Lukas Enembe bakal kemungkinan dikenakan Pasal Undang-undang lain seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian uang) atau tidak. 

"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterima oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini," ujarnya.

"Kami pastikan juga didalami sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan Undang-undang lain seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ini juga menjadi kajian kami di depan," sambungnya. 

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap ketika sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Tiba di KPK, Lukas Enembe Selesai Pembantaran Penahanan

Lukas ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

BACA JUGA:KPK Beberkan Suap Proyek Rp 41 Miliar dari Pengusaha ke Gubernur Lukas Enembe

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads