Tenaga Honorer Langsung Jadi ASN November 2023, BKPSDM: Sebagai PPPK Jika Masuk Dalam Kriteria yang Ditetapkan

Tenaga Honorer Langsung Jadi ASN November 2023, BKPSDM: Sebagai PPPK Jika Masuk Dalam Kriteria yang Ditetapkan

Ilustrasi ASN yang bakal mendapat gaji ke-13 5 Juni 2023.--Jambi Independent

JAKARTA, DISWAY.ID – Nasib tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan atau tenaga non ASN tampaknya menunjukan titik terang setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menghapuskan tenaga honorer pada 2023 ini.

Berbagai solusi diupayakan pemerintah daerah agar dapat menyelesaikan permasalahan pegawai honorer tersebut dan salah satunya adalah dengan menarik mereka sebagai PPPK secara langsung.

Rencanannya tenaga honorer akan langsung diterima sebagai ASN pada November 2023 mendatang dengan status PPPK.

BACA JUGA:Satu Terduga Teroris Jaringan ISIS di Sleman Diamankan Densus 88, Sebar Propaganda Teror di Medsos

BACA JUGA:Menang 3-2 dari Manchester United, Bukayo Saka: Jangan Jemawa!

Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Kurnia Komisi 1 DPRD Sumedang bahwa pihaknya membuat Pansus untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yangakan dihapuskan oleh pemerintah.

Seiring dengan pembentukan Pansus ini, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa Pansus ini dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 2014 tentang ASN bahwa ASN itu adalah PNS pegawai SMK adalah PNS dan PPPK tentang penyelesaian permasalahan SDM honorere di pemerintahan daerah.

Penyelesaian ini untuk memperjelas status tenaga honorer, untuk kami menyusun menyusun langkah-langkah yang strategis dari BKP SDM dengan DPRD Kabupaten Sumedang tentang tenaga honorer di Sumedang yang mencapai 7000 orang.

BACA JUGA:Lirik Lagu Moonlight Sunrise - TWICE, Trending di YouTube

BACA JUGA:Santos Lolos

Saat ini kami sedang membuat pemetakan terhadap tenagan honorer yang akan langsung jadi ASN pada 28 November 2023 mendatang.

Pemetakan ini untuk mengatahui dengan pasti tentang status tenaga honorer tersebut, di mana kriteria ini yang pertama adalah pegawai tenaga honorer K2 yang masuk dalam database BKN dan tenaga non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dan saat ini masih melaksanakan tugas selanjutnya mendapat honorarium yang langsung dibayarkan dari APBN .

Untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah biasanya diangkat paling rendah oleh unit kerja masa kerja minimal 1 tahun 1 tahun sampai dengan 31 Desember 2021.

BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads