Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT-610

Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT-610

Mantan Presiden ACT Ahyudin, menjadi salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pencekalan- (Facebook ACT)---

BACA JUGA:Ricky Rizal Bantah Hendak Tabrakan Mobil Sambo untuk Celakai Yosua

BACA JUGA:Wowon Si Pembunuh Berantai, Nyamar jadi Aki Banyu Suruh Bunuh Korban

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika The Boeing Company atau perusahaan penyedia pesawat Boeing menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar 25 juta dollar Amerika Serikat (AS) kepada keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 tersebut.

Namun sayangnya, dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, tetapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

"Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban," kata jaksa.

Adapun masing-masing ahli waris mendapat dana sebesar 144.320 dolar AS atau senilai Rp2 miliar dari Boeing. 

BACA JUGA:Dalam Tasnya Ada Mainan Boneka, Wanita Tak Dikenal Ini Masuk Rumah Warga Mengaku Utusan Malaikat

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Pihak ACT lalu menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah ditunjuk dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing.

"Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapakan dana sebesar USD 144.320 (seratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dolar amerika) atau senilai Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (kurs Rp 14.000,-) dimana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri," ujar jaksa.

Ahyudin Cs mengatakan dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial yang ditujukan kepada penerima manfaat atas rekomendasi dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tersebut.

“Bahwa terdakwa Ahyudin bersama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya,” ujar jaksa.

“Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: