Kapolri Kembali Kena Prank Sambo: Saya Akui Ikut Menembak Karena Tekanan Penyidik
Dalam persidangan pembacaan pledoinya, Kapolri kembali kena prank Sambo. -Intan Afrida Rafni-Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan pembacaan pledoinya, Kapolri kembali kena prank Sambo.
Bagaimana tidak setelah mengakui ikut menembak Brigadir J, selama menjalani persidangan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sama sekali tidak pernah mengakui bahwa dirinya ikut menembak Brigadir Yosua.
Sambo mengakui pada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo saat bertemu langsung setelah mantan Kadivpropam tersebut di Patsuskan.
Pengakuan Sambo ikut menembak Brigadir J tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri.
BACA JUGA:Hasil Masters 2023 hari ini, Selasa 24 Januari 2023
BACA JUGA:Duh Gusti! Ratusan Siswi di Sumedang Hamil, Angka Pernikahan Dini Makin Tinggi
“Pertama kali saya tanya, Sambo tidak mengakui jika dirinya ikut menembak Brigadir J, kemudian setelah di Patsuskan, Sambo akhirnya mengakui jika dirinya ikut menembak brigadir J,” ungkap Kapolri.
Bahkan Kapolri menjelaskan jika sebelum mengakui menembak Brigadir J, Sambo mencoba bertahan untuk tidak mengakui jika ikut melepaskan tembakan pada Brigadir J.
Akan tetapi semua pengakuan dari Sambo tersebut tidak pernah sama sekali muncul sepanjang persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan Sambo dalam pledoinya menjelaskan jika dirinya malahan memerintahkan Bharada E untuk berhenti melakukan penembakan pada Brigadir J.
BACA JUGA:Sah! Shayne Pattynama Resmi Jadi WNI
Tak sampai disitu, pihak kuasa hukum Sambo malahan menjelaskan, jika Kuat Maruf sebagai salah satu saksi yang berada di tempat penembakan tersebut mengatakan jika Bharada E melepaskan tembakan meskipun Brigadir Yosua telah terjatuh.
Dalam persidangan yang berlangsung, saat hakin menanyakan tentang adanya kejanggalan tentang jumlah lubang peluru dalam tubuh Brigadir J, Sambo hanya menjawab dengan kata tidak tahu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: