Perlu Tahu, Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pentingnya Bagi Pemungutan Suara

Perlu Tahu, Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pentingnya Bagi Pemungutan Suara

KPU RI meluncurkan maskot Pemilu 2024, Sura Sulu-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 merupakan salah satu unsur penting nantinya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dikarenakan memiliki tugas yang juga penting, gaji Pantarlih Pemilu 2024 turun menjadi perhatian khalayak.

Layak atau tidakkah gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang diterima dengan tugas berat yang diembannya dalam menyukseskan Pemilu. 

BACA JUGA:Bawaslu Temukan 313 Laporan Pencatutan NIK Dukungan Balon DPD, Privinsi Aceh Paling Banyak

BACA JUGA:Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah

Diketahui, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih.

Pembentuk dari Pantarlih ini adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan berkedudukan atau bertugas di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

Pantarlih masuk dalam Badan Ad Hoc Pemilu 2024 bersama dengan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).

Adapun petugas Pantarlih Pemilu 2024 dibentuk bisa dari berbagai kalangan. Boleh dari perangkat kelurahan/ desa, RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga) atau masyarakat umum.

Namun untuk menjadi petugas Pantarlih Pemilu 2024 dengan nantinya mendapat gaji, calon petugas harus memenuhi syarat dan lolos pendaftaran.

BACA JUGA:Waketum DPP Golkar Ahmad Doli Kurnia Nilai Kaesang Pangarep Pantas Terjun ke Politik

BACA JUGA:Airlangga Nyatakan Ridwan Kamil Resmi Kader Partai Golkar

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan tugas pentingnya bagi pemungutan suara, saat ini menjadi perhatian khalayak. 

Informas tentang Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait