Babak Baru, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Replik

Babak Baru, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Replik

Majelis hakim dalam membacakan pertimbangan dalam putusan vonisnya mengungkap betapa kejamnya Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, meskipun sudah menyerah tapi tetap dibunuh dengan cara ditembak dengan sadis.-youtube/Polri TV-

Selanjutnya, Ricky Rizal bersama-sama dengan Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat dibekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ucap Jaksa saat membacakan berkas tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Ungkapan Isi Hati Richard Eliezer Saat Bacakan Pledoi: Saya Dibohongi dan Diperalat Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutannya bahwa Ricky Rizal resmi dituntut pidana selama 8 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tegas jaksa.

Sidang sebelumnya, Jaksa juga menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

“Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: