Babak Baru, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Replik
Majelis hakim dalam membacakan pertimbangan dalam putusan vonisnya mengungkap betapa kejamnya Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, meskipun sudah menyerah tapi tetap dibunuh dengan cara ditembak dengan sadis.-youtube/Polri TV-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kembali menjalani sidang lanjutan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi yang sudah dibacakan oleh para terdakwa sebelumnya.
Adapun sidang replik itu digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023 ini.
Dengan demikian, sidang perkara pembunuhan berencana yang dijalani Ferdy Sambo berserta anak buahnya sudah memasuki babak baru.
BACA JUGA:Tututan Hukum Hendra Kurniawan Cs Dibacakan, 6 Anak Buah Sambo Hadapi Tuntutan JPU
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab hasil dari pembacaan nota pembelaan yang sudah dibacakan oleh Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pembacaan replik itu diikuti oleh tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Replik untuk terdakwa KM (Kuat Maruf) dan RR (Ricky Rizal), dan termasuk Ferdy Sambo," ujar Djuyamto, Jumat 27 Januari 2023.
Menurut Jadwal di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan mengikuti persidangan pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso Mengatakan akan menggelar sidang replik jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi para terdakwa dan dari tim kuasa hukum, Jumat 27 Januari 2023.
"Untuk replik kami jadwalkan besok hari Jumat untuk penuntut umum ya, jadi kita akan mulai lagi bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum atas pleidoi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada hari Jumat," ujar Wahyu, Selasa, 24 Januari 2023.
Sekedar Informasi, Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," Tegas Jaksa Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: