Tututan Hukum Hendra Kurniawan Cs Dibacakan, 6 Anak Buah Sambo Hadapi Tuntutan JPU
Keenam mantan anak Buah Sambo itu akan mengikuti sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum-M. Ichsan/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam kelanjutan sidang Sambo, hari ini Jumat 27 Januari, tuntutan hukum Hendra Kurniawan Cs dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan akan membacakan tuntutan hukun atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat pada keenam mantan anak buah Ferdy Sambo oleh JPU.
Adapun obstruction of justice yang dilakukan oleh anak buah Sambo terkait dengan perusakan rekaman CCTV di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, dan dilingkungan Komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya
BACA JUGA:Respon Milenial Kala Polri Gelar Dialog Publik Jelang Pemilu 2024, Singgung Berita Bohong
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, mengatakan keenam mantan anak Buah Sambo itu akan mengikuti sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keenam terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto,” Kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis 26 Januari 2023.
Djuyamto mengungkapkan, sidang tuntutan dari Jaksa itu atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Resmi Pindah ke Persib, Apa Saja Prestasi Rezaldi Hehanusa Selama Berseragam Persija
BACA JUGA:Serial Killer Bekasi-Cianjur, Cerita Hana Korban Selamat dari Pembunuhan
"Tuntutan untuk para terdakwa OOJ," ujar Djuyamto.
Adapun sidang tuntutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel bersama anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Selanjutnya, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady bersama anggota majelis hakim Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU telah menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: