Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Terbukti Sah Bersalah Dalam Perusakan CCTV

Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Terbukti Sah Bersalah Dalam Perusakan CCTV

Terdakwa Arif Rachman Arifin di sidang lanjutan obstruction of justice.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam lanjutan sidang SamboArif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.

Adapun agenda sidang perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023, adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Dalam tuntutan tersebut Arif Rachma Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh JPU karena terbukti sah bersalah dalam perusakan CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Kisah Pilu Aslem Korban Serial Killer Bekasi-Cianjur Tak Bisa Temui Orang Tua Untuk Terakhir Kali, Takut Pada Aki Banyu

BACA JUGA:Viral! 8 Video Syur Terduga SPG Yamaha, Dari Pakaian Lengkap Sampai Polos

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan.

Jaksa juga meyakini, bahwa Arif Rachman Arifin melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tes Drive Wuling Almaz Hybrid RS, Peningkatan Peforma dan Efisiensi

BACA JUGA:Peningkatan Isu Hoax Terkait Pemilu 2024 Mulai Pertengahan 2023, Polri Kerahkan Densus 88

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ujar jaksa.

Pada sidang sebelumnnya, Ferdy Sambo telah dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup karena secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: