Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Terbukti Sah Bersalah Dalam Perusakan CCTV

Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Terbukti Sah Bersalah Dalam Perusakan CCTV

Terdakwa Arif Rachman Arifin di sidang lanjutan obstruction of justice.-M Ichsan-

BACA JUGA:Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Bakal Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo juga melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: