Keluarga Korban Buka Suara, Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI

Keluarga Korban Buka Suara, Ungkap Kronologi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI

Ini Dia Kronologi Tabrak Lari yang Menewaskan Mahasiswa UI Versi Keluarga Korban-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Keputusan kepolisian yang menetapkan Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan menjadi tersangka, yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW, membuat pihak keluarga korban buka suara.

Pihak keluarga menjelaskan kronologi kecelakaan yang justru membuat Hasya jadi tersangka, padahal Hasya meninggal dunia.

BACA JUGA:Awas! 'Undangan Pernikahan' Model Begini Bisa-bisa Isi Rekeningmu Terkuras, Waspadalah...

BACA JUGA:Heboh! Begini Respons Internal Soal Video Porno Terduga SPG Yamaha yang Tersebar di Twitter

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Gita Paulina, kecelakaan maut yang terjadi pada Kamis 6 Oktober 2022 malam di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya diketahui saat itu baru sama pulang dari kampus UI Depok hendak menuju rumah temannya.

"Alm Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kost salah satu temannya. Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat," ujar Gita dalam keterangannya di Gedung UI Salemba Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

Gita mengatakan secara refleks, Hasya menghindar dari laju mobil dan mengerem mendadak dan kemudian terjatuh ke sisi kanan.

BACA JUGA:7 Karakter Anime Record of Ragnarok Terpopuler, Ada Adam Hingga Heracles!

BACA JUGA:Mahfud MD Unggah Video TKW Nangis Minta Pulang, Bareskrim Langsung Terbang ke Arab Saudi

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya,” jelasnya.

Gita menjelaskan akibat kejadian tersebut Hasya kemudian dibawa ke rumah sakit, namun pengemudi mobil dengan inisial ESBW sempat diminta membantu membawa Hasya, namun menolak.

"Tidak lama setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku pelindasan dan meminta agar terduga pelaku membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun terduga pelaku menolaknya, sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," terangnya.

BACA JUGA:Korban Tabrak Lari Ditetapkan Tersangka, Pak Eko Tak Salah, Polisi Hentikan Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI

BACA JUGA:Ini Alasan Mahasiswa UI jadi Tersangka Usai Ditabrak Pensiunan Polisi, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: