JPU Minta Hakim Menolak Seluruh Pledoi Kubu Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo.-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-
Dalam persidangan, yang memberatkan tuntutan Baiquni Wibowo adalah melakukan menyalin dan menghapus informasi dan dokumen elektronik DVR CCTV terkait peristiwa kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Perbuatan Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar Jaksa.
BACA JUGA:Duplik Kubu Putri Candrawathi Sebut Replik JPU Hanya Klaim Kosong: Penuh Dengan Kata Klise
BACA JUGA:Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2024, Ini 4 Strategi DKI Jakarta
Jaksa mengungkap hal-hal yang meringankan untuk terdakwa Baiquni Wibowo yaitu telah mengakui perbuatannya, tulang punggung dari keluarganya, masih mempunyai anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: