Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Cs Bacakan Duplik, Bakal Ada Fakta Baru?

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Cs Bacakan Duplik, Bakal Ada Fakta Baru?

Mantan anak buah Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang dengan agenda duplik pada lanjutan sidang Sambo- Bambang Dwi Atmodjo-

BACA JUGA:Daftar 27 Titik Putar Balik di Jakarta Segera Ditutup Dishub

BACA JUGA:Dukungan Polri Terhadap Kemerdekaan Pers, Singgung Etika Jurnalistik

JPU dengan sah memutuskan Agus Nurpatria dijatuhkan hukuman pidana, selama 3 tahun Penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara," Ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara sah menuntut Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," ujar Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: