Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan Labkesda
Dirtipidter Brigjen Pipit Rismanto -Disway.id/Anisha Aprilia-
Setelah diketahui sang anak mengalami gejala GGAPA, direncanakan untuk dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun, pihak keluarga menolak dan meminta pulang paksa.
BACA JUGA:PJ Gubernur DKI: Ibu Kota Pindah, Kemacetan di Jakarta Berkurang
Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri, mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil. Pada 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole.
"Namun, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," lanjut dr Syahril.
Sementara itu, dr Syahril mengungkapkan kasus kedua ini masih suspek, yakni anak berusia 7 tahun. Pada 26 Januari, anak tersebut demam kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli sendiri.
Pada tanggal 30 Januari, pasien tersebut mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Di tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan.
Pada 2 Februari pasien dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM. Pada saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pasien tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien," jelas dr Syahril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: