Menimbang Vonis untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Apakah Lebih Berat Atau Ringan!
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan pembacaan putusan vonis akan berlanjut, terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjalani agenda putusan dari majelis hakim hari ini.
Anak buah Sambo akan mengikuti sidang vonis atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti secara sah bersalah dalam melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo juga melakukan perusakan CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Pasal 340 Harus Diterapkan Juga Ke Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf
Putri Candrawathi juga telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara, karena ikut melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Diketahui, hukuman vonis Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun.
Sidang putusan vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan digelar pada hari ini di ruang sidang utama, pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, bahwa akan digelar sidang putusan untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Selasa, 14 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30 sampai selesai," tulis situs SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa saat pembacaan berkas tuntutannya bahwa Kuat Maruf sangat diyakini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua dibekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di ruang sidang utama, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan kuat bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: