Mantan 3 Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Saksi di PN Jakbar

Mantan 3 Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Saksi di PN Jakbar

Mantan 3 Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Saksi di PN Jakbar-Andrew Tito-

BACA JUGA:Resmi! Ronaldo Kwateh Gabung Bodrumspor Tapi Langsung Balik Kampung Susul Shin Tae-yong

Sementara agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dijalani Linda Pudjiastuti, Kasranto, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Ma'arif.

Untuk dua terdakwa lainnya, Janto Situmorang dan Muhamad Nasir akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.

Keenam terdakwa dalam kasus ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Resmi! Ronaldo Kwateh Gabung Bodrumspor Tapi Langsung Balik Kampung Susul Shin Tae-yong

BACA JUGA:Tangis Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Diketahui Sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.

Tertangkap tiga warga sipil tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.

BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan, Deolipa Yumara: Bagus, Bisa Balik Lagi ke Brimob!

BACA JUGA:Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 bulan Penjara: Menyesali Perbuatannya dan Masih Muda

Dalam kasus ini pihak Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads