Alasan Orang Tua Tak Hadir Sidang Vonis Richard Eliezer

Alasan Orang Tua Tak Hadir Sidang Vonis Richard Eliezer

Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu-Tangkapan layar/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID- Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menghadiri sidang pembacaan vonis anaknya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ayah Bharada E, Junus Lumiu mengungkapkan alasannya yaitu karena tidak diperbolehkan oleh anaknya. 

"Itu permintaan anak kami icad, dia tidak mau kita hadir dalam persidangan karena. Karena tidak mau dengar ada kata-kata yang bisa merubah," kata Junus saat ditemui di kawasan Ciputat, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Mabes Polri Angkat Bicara Soal Vonis Richard Eliezer, Lanjut Sidang Etik ?

BACA JUGA:Orang Tua Akan Bertemu Bharada E di Bareskrim Polri Pada Sore Ini

Sementara itu, ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan alasan anaknya melarang karena tidak ingin kedua orang tuanya merasa bersedih. 

"Kita kan belum tau keputusan, icad ini pada dasarnya tidak mau melihat saya sama bapaknya sedih. Sudah Jo mama tidak datang ke persidangan, Dian dirumah saja. Padahal dari pak Rony memanggil kesana tapi karena icad minta jadi saya bilang 'pak Rony kita engga perlu kesana karena kita menghargai. Takutnya kita mungkin jangan sampai keputusan yg gimana kan. Jadi biar lah kita dirumah, kita dengarkan melalui media," ujar dia. 

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

BACA JUGA:Hakim Tegaskan Syarat Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator Terpenuhi: Dia Bukan Pelaku Utama

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal ini, Orang Tua Bharada E mengatakan sangat puas dengan vonis hakim. 

“Putusan yang sangat memuaskan. Terima kasih semuanya untuk dukungan dan doa. Terima kasih Tuhan,” ujar ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dengan mata berkaca-kaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: