5 Tersangka Kurir Sabu Lintas Provinsi Seberat 109,9 Kg Berhasil Diungkap Polda Metro lokasi
5 Tersangka Kurir Sabu Lintas Provinsi Seberat 109,9 Kg Berhasil Diungkap Polda Metro lokasi-Humas PMJ-
"Tim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Terminal Bus Kampung Rambutan. Dari hasil pengamatan di lokasi, pada Selasa 17 Januari 2023, terdapat 5 buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu," jelas Kombes Trunoyudo.
Selanjutnya, Tim mengamankan 2 orang yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot), serta melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.7 kg.
BACA JUGA:Beredar Video KKB Pimpinan Egianus Kogoya : Tukar Papua Merdeka dengan Kapten Philips
BACA JUGA:Ini Hal yang Beratkan Vonis Richard Eliezer, Tak Hargai Keakraban dengan Brigadir J jadi Pemicu?
"Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka," paparnya.
Tidak berhenti sampai disitu, kasus sabu 40,7 Kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya.
Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel, pada Selasa 31 Januari 2023, bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Kab. Labuhanbatu, Prov Sumatera Utara.
BACA JUGA:Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri
BACA JUGA:Hadir di Biofach 2023, Indonesia Sebagai Penyuplai Produk Pertanian Organik Dunia
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina "Guanyinwang".
"Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO)," terangnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: