Ini Hal yang Beratkan Vonis Richard Eliezer, Tak Hargai Keakraban dengan Brigadir J jadi Pemicu?

Ini Hal yang Beratkan Vonis Richard Eliezer, Tak Hargai Keakraban dengan Brigadir J jadi Pemicu?

Bharada E mempunyai latar belakang pendidikan sebagai sorang Brimob, di mana dalam kultur Brimob semua perintah laksanakan.-Tangkapan layar TV Pool-Tangkapan layar TV Pool

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan dari terdakwa yang tidak menghargai keakrabannya dengan Brigadir J.

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2022.

BACA JUGA:Hadir di Biofach 2023, Indonesia Sebagai Penyuplai Produk Pertanian Organik Dunia

Akhirnya, perbuatan dari terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawanya pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” tandasnya.

Namun Bharada E layak jadi justice collabolator

Status Justice Collaborator merupakan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA:Sempat Terjadi Kericuhan Usai Pembacaan Vonis Bharada E, PN Jaksel Respon Begini

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Syarat penentuan LPSK perlindungan dari LPSK terhadap seorang Justice Collaborator bisa diberikan jika tindak pidana yang sesuai putusan LPSK sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut, penyandang status Justice Collaborator juga bukanlah seorang pelaku utama dalam suatu perkara. 

Dalam kasus tersebut, majelis hakim meyakini pelaku utamanya adalah Ferdy Sambo meski Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: