Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diragukan? LPSK: 'Belum Bisa Dipahami dengan Sempurna Oleh Semua Pihak'

Status Justice Collaborator Richard Eliezer Diragukan? LPSK: 'Belum Bisa Dipahami dengan Sempurna Oleh Semua Pihak'

Pencabutan perlindungan terhadap Richard Elizer ini menurut LPSK karena Justice Collaborator ini dianggap telah melanggar aturan LPSK. 876sa-Screenshot YouTube PN Jakarta Selatan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencoba menjawab dari adanya keraguan tentang status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan bahwa status tersebut pastinya sudah dilakukan pendalaman terlebih dahulu sebelumnya.

Dengan begitu, Hasto menilai vonis hakim ke Richard selama 1,5 tahun penjara sudah termasuk sangat progresif.

BACA JUGA:Secercah Harapan Richard Eliezer Kembali ke Brimob Meski Masih Abu-abu, Kompolnas Akan Terlibat di Sidang Etik

"Saya beri catatan bahwa memang UU perlindungan saksi dan korban ini adalah termasuk paradigma baru juga justice collaborator yang jadi subjek baru yang diatur UU perlindungan saksi korban," kata Hasto saat menggelar Konferensi Pers Putusan Penting sebagai Penghargaan Justice Collaborator, dikutip dari kanal YouTube LPSK pada Jumat, 17 Februari 2023.

"Ini hal baru yang tentu belum bisa dipahami dengan sempurna oleh semua pihak. Tapi dalam hal ini hakim secara progresif telah memberikan putusan berdasarkan salah satunya pasal dalam UU perlindungan korban ini adalah tonggak sejarah baru," tambahnya.

Keraguan status Richard dimulai karena biasanya status JC diberikan kepada pelaku dalam tindak pidana organize crime.

Akan tetapi berbeda dalam kasus ini karena untuk Richard sendiri sudah mengacu pada UU nomor 31 tahun 2014 terkait hak-hak yang bisa diberikan untuk justice collaborator.

BACA JUGA:Protes Kuat Ma`ruf Protes Saat Richard Eliezer Divonis Ringan

"Sebelumnya kita mendengar ada keraguan apakah betul Eliezer pantas disebut sebagai JC, karena JC biasanya diberikan pada pelaku untuk tindak pidana organize crime," pungkasnya.

"Seperti korupsi, narkotika, TPPO, tapi dalam UU nomor 13 tahun 2006 yang diubah menjadi 31 tahun 2014 dinyatakan bahwa selain yang disebutkan tindak pidana lain yang ditetapkan LPSK," lanjut Hasto.

Saat Richard mengajukan diri sebagai JC, LPSK sudah terlebih dahulu menjalankan investigasi dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian.

Dalam penyelidikan ini, bertujuan untuk memastikan bahwa Richard bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

BACA JUGA:Kapolri Bilang Peluang Richard Eliezer Jadi Anggota Brimob Masih Ada: Kita Sedang Lihat Proses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: