Sadis! Mario Dandy Ucapkan 'Free Kick' Saat Tendang Kepala David, Hukuman 12 Tahun Penjara Menunggu
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terungkap Mario Dandy ucapkan 'free kick' saat tendang kepala David.-Instagram-
BACA JUGA:Mario Dandy Beri Keterangan Palsu Sedangkan Status AG Sebagai Pelaku Atas Penganiayaan David Ozora
Dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan, Mario Dandy diketahui 3 kali menyepak kepala David dan 2 kali menginjak tengkuk.
"Sangat sadis itu," tambah Hengki.
Atas bukti itulah, polisi memutuskan untuk memberikan sangkaaan terhadap Mario dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: