Sadis! Mario Dandy Ucapkan 'Free Kick' Saat Tendang Kepala David, Hukuman 12 Tahun Penjara Menunggu

Sadis! Mario Dandy Ucapkan 'Free Kick' Saat Tendang Kepala David, Hukuman 12 Tahun Penjara Menunggu

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terungkap Mario Dandy ucapkan 'free kick' saat tendang kepala David.-Instagram-

BACA JUGA:Mario Dandy Beri Keterangan Palsu Sedangkan Status AG Sebagai Pelaku Atas Penganiayaan David Ozora

BACA JUGA:KPK Terjunkan Tim Khusus Untuk Periksa Aset Kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Cek Harta di Minahasa dan Yogyakarta

Dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui pemeriksaan, Mario Dandy diketahui 3 kali menyepak kepala David dan 2 kali menginjak tengkuk.

"Sangat sadis itu," tambah Hengki.

Atas bukti itulah, polisi memutuskan untuk memberikan sangkaaan terhadap Mario dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads