Reaksi Bawaslu Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Tak Bisa Diganggu Gugat?

Reaksi Bawaslu Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Tak Bisa Diganggu Gugat?

Bawaslu ilustrasi --

"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegasnya.

Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: