Perludem Resmi Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Ke Komisi Yudisial

Perludem Resmi Laporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Ke Komisi Yudisial

Perludem resmi melaporkan majelis hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah resmi melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial RI, Senin, 6 Maret 2023.

Adapun yang dilaporkan oleh Perludem yakni terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tentang putusan penundaan Pemilu yang melalui sengketa perdata. 

"Kami menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata," kata Anggota Koalisier Kawal Pemilu Bersih, Shaleh Algifari di Kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:Namanya Disebut Dalam BAP, Kuasa Hukum Mario: 'APA' Punya Peran

"Menurut kami itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," lanjutnya. 

Perlu diketahui, Saleh Algifari menyebutkan bahwa putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) serta memerintahkan KPU untuk menunda pemilu hingga 2025 dianggap tidak profesional. 

Dia mengatakan tindakan majelis hakim saat itu tidak mencerminkan serta tidak menjalankan tugasnya sesuai pada Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

BACA JUGA:Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang

"Kita nilai dari dua poin di peraturan kode etik dan perilaku hakim. Pertama, profesionalitas hakim, dimana hakim harus menerapkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugasnya," kata Saleh Algifari kepada media. 

"Kedua berkaitan dengan hakim harus melandaskan tindakannya dari nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat," lanjutnya. 

Disatu sisi, lanjutnya, dia sangat menyayangkan putusan tersebut karena menurutnya putusan tersebut bisa diselesaikan melalui pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, yakni Bawaslu dan PTUN. 

BACA JUGA:Rocky Gerung Sudah Lama Cium Bau Kegagalan Elon Musk Investasi di Indonesia: 'Jokowi Nggak Mungkin Tahu Rahasia Tesla'

Maka dari itu, menurut Saleh, tindakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ini dianggap sangat melenceng dari yang seharusnya.

Bahkan patut dicurigai adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads